Situbondo- Wakil Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi mulai masuk kerja setelah masa cuti pancalonannya sebagai Calon Bupati berakhir 5 Desember 2020. Hari pertama masuk kerja Yoyok Mulyadi bukan lagi sebagai Wabup, melainkan sebagai Pelaksanan Tugas (Plt) Bupati.
Menurut Sekretaris Daerah, Syaifullah, Gubernur Jawa Timur menunjuk Wabup menjadi Plt Bupati sesuai ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014. Disebutkan bahwa kalau Bupati berhalangan maka Wakil Bupati yang menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan.
“UU sudah jelas mengatur bahwa Plt Bupati akan menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan,” ujarnya, Senin, 7 Desember 2020.
Syaifullah menambahkan, sebagai Plt Bupati maka tugas-tugas Bupati akan dihandle wakil Bupati, termasuk mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan pelaporan.
“Kalau saya kemarin itu hanya sebagai Plh yaitu pelaksana harian,” ujar Syaifullah.