
Situbondo, bhasafm.co.id- Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani resmi mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, pada Kamis (23/1) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Dengan diterimanya SK tersebut, Wakil Bupati Nyai Khoirani memimpin roda pemerintahan menggantikan Bupati Situbondo Karna Suswandi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersandung dugaan kasus korupsi gratifikasi.
Surat Perintah Tugas yang berlaku mulai 22 Januari 2025 itu memerintahkan bahwa Wakil Bupati Nyai Khoirani melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Situbondo.
Surat Perintah Tugas itu berlaku mulai Rabu, 22 Januari 2025 sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Situbondo hasil Pilkada 2024.
Wakil Bupati Nyai Khoirani, mengatakan ia akan melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Situbondo, sebagaimana yang diamanatkan kepadanya, selama beberapa hari ke depan. Sebab pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Adapun yang menjadi dasar munculnya Surat Perintah Tugas yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 65 ayat (3) yang berbunyi, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sementara pada ayat (4) dijelaskan, dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
Ada juga pasal 66 ayat (1) huruf c yang berbunyi bahwa kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila lepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.