Situbondo, bhasafm.co.id- Wakil Bupati Situbondo, Nyai Khoirani, akan mengambil alih roda pemerintahan, pasca-penahanan Bupati Situbondo, Karna Suswandi atas kasus dugaan korupsi gratifikasi.
Plt Kabag Hukum Pemkab Situbondo, Bima Sunarto Putra mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, perubahan kedua Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pada pasal 65 ayat (4), bahwa dalam hal kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara wakil kepala daerah menjalani tugas dan kewenangan kepala daerah.
Bima mengaku masih menunggu petunjuk dari Biro Hukum Pemprov Jatim terkait mekanisme pengambilan alih roda pemerintahan di Pemkab Situbondo. Pada Rabu (22/1) kemarin, Kabag Pemerintahan Pemkab Situbondo mendatangi Biro Pemerintahan Pemprov Jatim untuk mendapatkan petunjuk.
Diinformasikan sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi terjerat kasus dugaan korupsi gratifikasi. Ia ditahan komisi anti rasuah selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 21 Januari 2025.