Situbondo- Polemik pengesahan KUA PPAS APBD 2021 dipicu karena terjadi kebuntuan komunikasi. Plt Bupati Yoyok Mulyadi terkesan menutup pintu komunikasi untuk duduk bersama berdiskusi dengan DPRD.
Menurut Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, dirinya hanya mendengar beberapa statemen Plt Bupati di media, namun tidak bersedia menghadiri agenda paripurna 28 Desember lalu. Dibeberapa media Plt Bupati menolak rekomendasi perbaikan KUA PPAS oleh DPRD, padahal rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Anehnya kata Abdurrahman, dirinya mendengar di beberapa media, bahwa Plt Bupati menyebut tidak akan mengubah KUA PPAS APBD 2021 yang telah dirancang mendiang Bupati Dadang Wigiarto. Abdurrahman yang juga mantan pengacara itu balik mempertanyakan dasar hukumnya tidak bisa mengubah rancangan KUA PPAS.
“Kami diberi tugas undang-undang melakukan pembahasan. Sekarang apa dasar hukumnya rancangan KUA PPAS tidak bisa diubah. Tolong jawab dengan jujur” pintanya.
Abdurrahman menjelaskan, di dalam rekomendasi DPRD mengusulkan adanya kenaikan tunjangan bagi guru PAUD dari 150 menjadi 250. Menaikan insentif guru ngaji dan guru minggu dari 1 juta 200 menjadi 1 juta 500 pertahun. Selain itu, DPRD juga mengusulkan anggaran enam bulan insentif guru Madrasah Ta’miliyah, karena enam bulan sisanya telah dibayar Pemerintah Provinsi.
“Tahun 2020 insentif guru Madrasah Ta’miliyah sudah tak dianggarkan. Kalau tahun 2021 kembali tak dianggarkan kita akan berdosa,” sambungnya.
Abdurrahman memastikan bahwa semua usulan dari DPRD memiliki dasar hukum. Politisi PPP itu mengaku siap bertanggungjawab, kalau apa yang diusulkan melalui rekomendasi DPRD itu tak memiliki dasar hukum.
“Sekarang ada pernyataan seperti ini, kami setuju insentif guru ngaji dinaikan, tapi anggarannya dari mana?. Itu kan pernyataan enggak lucu bagi kami” terangnya.