Situbondo-Wakil Ketua DPRD Situbondo, Abdurrahman, meminta Wakil Bupati yang juga Plt. Bupati Situbondo, Yoyok Mulyadi, bersikap gentleman datang ke persidangan menghadapi gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga Negara.
Menurut Abdurrahman, sebagai pejabat harus berani datang sendiri menghadapi gugatan di pengadilan bukan menggunakan kuasa. Sikap gentleman tersebut sekaligus sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat Situbondo.
“Saya datang sendiri menghadapi gugatan Citizen Law Suit. Saya ditunjuk lembaga DPRD dengan surat tugas bukan dengan surat kuasa,” sindir Abdurrahman, Selasa, 19 Januari 2021.
Menurut Abdurrahman, kehadiran Wakil Bupati ke persidangan sangat penting, untuk membuktikan bahwa tidak disahkannya APBD 2021 kesalahan DPRD atau salah Pemkab Situbondo.
Abdurrahman menambahkan, Hakim mediator yang ditunjuk Majelis hakim juga menyampaikan, agar prinsipal atau para pihak yaitu penggugat dan para tergugat harus hadir sendiri dalam persidangan mediasi 2 Februari mendatang.
“Kami mohon dengan sangat agar Wabup datang sendiri. Kita buktikan apakah APBD tidak disahkan itu salah DPRD atau salah yang lain,” ujarnya dengan nada satire.
Tidak hanya itu, Abdurrahman juga memberikan tanggapan karena kehadirannya di persidangan perdana gugatan Citizen Law Suit di pengadilan negeri Situbondo kemarin, sempat dikomplain oleh kuasa hukum tergugat I.
Menurutnya, sesuai ketentuan UU MD3 maupun Tatib DPRD, bahwa yang berhak mewakili institusi DPRD ke luar termasuk ke pengadilan adalah pimpinan DPRD. Abdurrahman mengaku hadir ke pengadilan secara legal dengan membawa surat tugas ditandatangani pimpinan DPRD.
“Kami datang ke Pengadilan legal bukan illegal. Kami membawa surat tugas tapi bukan surat kuasa. Itu beda ya. Jadi lucu jadinya tergugat I mengkomplain tergugat II. Sebenarnya, saya berharap dikomplain kuasa hukum penggugat,” terangnya berkelakar.
Abdurrahman menegaskan, bahwa semua pimpinan DPRD sepakat menugaskan dirinya menghadiri sidang gugatan Citizen Law Suit. Meski begitu, Abdurahman memaklumi pihak-pihak yang mempertanyakan kapasitasnya, karena tak semua orang bisa memahami undang-undang.
“Semua orang tahu saya jadi pengacara sejak 1998. Tapi sejak jadi anggota dewan saya sudah cuti tidak lagi beracara. Saya ulangi, saya datang ke persidangan sebagai tergugat mewakili lembaga DPRD,” pungkasnya.