Situbondo, bhasafm.co.id- Lilik, seorang warga Situbondo, mencari keadilan setelah rumah yang dibelinya secara kontan sebesar Rp250 juta dari pengembang properti, tiba-tiba mendapat panggilan sebagai termohon eksekusi dari Pengadilan Negeri Situbondo.
Lilik mencaku telah membeli rumah dari PT Berkah Dua Berlian di kawasan perumahan Baiti Jannati 2, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan pada tahun 2017 silam dan langsung dihuninya bersama keluarganya. Namun tiba-tiba ia mendapat surat panggilan dari Pengadilan Negeri setempat sebagai termohon eksekusi.
Artinya, rumah yang ia tempati bersama suami dan anak-anaknya sejak 2017 silam akan dilakukan penyitaan. Padahal ia membeli kontan.
Pada Senin (28/4) Lilik bersama keluarganya memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri. Ia hadir bersama suaminya. Di sana, ia dipertemukan dengan seorang petugas dari Pengadilan Negeri Situbondo dan seseorang lagi yang tidak diketahui namanya.
Dalam pertemuan itu, Lilik diminta untuk membayar uang tebusan sebesar Rp200 juta karena rumah yang ditempati itu sudah dilelang. Lilik menolak karena ia sudah membeli rumah tersebut dan terdapat bukti kuitansi pembayaran.
Lilik memang mengaku belum memagang sertifikat rumah yang sudah dibelinya sejak 8 tahun silam. Katanya, pihak PT Berkah Dua Berlian terus menjanjikan namun hingga saat ini sertifikat rumah tersebut tidak diterima Lilik hingga akhirnya ia menerima surat dari Pengadilan sebagai termohon eksekusi.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Ahmad Rasjid mengaku telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah orang sebagai termohon eksekusi, salah satunya Lilik.
Kata Ahmad Rasjid, pemohon eksekusi sudah memenuhi syarat untuk mengajukan eksekusi, karena yang bersangkutan adalah pemenang lelang, dan sebagai pembeli, pemenang lelang itu harus mendapat perlindungan.