Situbondo-Puluhan wartawan dan advokat menggelar aksi solidaritas. Aksi soidaritas ini di pusatkan di depan Taman Makam Pahlawan, Jalan Pemuda Situbondo, (25/1) sore kemarin.
Mereka menuntut Presiden Joko Widodo mencabut pemberian remisi kepada terpidana I Nyoman Susrama. I Nyoman Susrama divonis hukuman seumur hidup, karena menjadi otak intelektual pembunuhan wartawan Radar Bali bernama Narendra Prabangsa, beberapa tahun lalu. Namun Presiden Jokowi memberinya remisi menjadi hukuman pidana sementara selama 20 tahun.
Koordinator aksi, Edy Supriyono, mengatakan “pemberian remisi tersebut sangat melukai rasa keadilan, karena I Nyoman Susrama terbukti melakukan pembunuhan berencana dan telah divonis hukuman seumur hidup”.
Edy Supriyono menambahkan, “pemberian remisi tersebut sangat mengancam kebebasan pers. Pelaku pembunuhan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi, kemudian diberi keringanan hukumannya”.
Pemberian keringanan hukum ini kata Edy Supriyono, akan semakin membuka peluang aksi premanisme terhadap wartawan. Oleh karena itu, Wartawan Situbondo memita Presiden Jokowi mencabut pemberian remisi tersebut.
Lebih jauh Edy Supriyono menegaskan, negara harus hadir menjaga kedaulatan pers, karena tanpa pers system demokrasi di negara ini akan gagal.
Selama aksi soldaritas itu berlangsung, para wartawan dari berbagai media massa, membentangkan poster dan menggelar orasi. Selain itu, para wartawan Situbondo juga menggelar doa bersama untuk mendiang Narendra Prabangsa, yang gugur menjalankan tugas profesinya.