Situbondo, bhasafm.co.id- Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo menyerahkan sepenuhnya penetapan sanksi terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggotanya kepada jajaran Pengurus Daerah (DPD) dan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Situbondo, Andrian Oktadiansyah, menegaskan pada Senin (5/10/2026) bahwa DPC Gerindra Situbondo tidak memiliki kewenangan eksekusi dan masih menunggu keputusan resmi serta petunjuk dari DPD maupun DPP terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
Pernyataan ini mengemuka menyusul insiden penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terhadap delapan orang pada Senin (28/9/2026) dini hari. Tiga di antaranya teridentifikasi sebagai anggota DPRD aktif, yakni wakil rakyat asal Situbondo berinisial ARR, anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR, dan anggota DPRD Kabupaten Malang berinisial UAM.
Berdasarkan perkembangan informasi terbaru, sejak Rabu (30/9/2026) malam, ketiga oknum anggota DPRD tersebut ditetapkan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan diwajibkan menjalani proses rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.
Pihak DPC Gerindra Situbondo menyatakan bakal mengawal dan mematuhi seluruh mekanisme organisasi serta regulasi hukum yang berlaku atas proses penyelesaian kasus hukum oknum anggota dewan tersebut.









