24.6 C
Situbondo
Senin, Oktober 14, 2024

Bupati Situbondo Tegaskan Perusahaan Wajib Tunaikan THR Kepada Karyawannya

Situbondo, bhasafm.co.id- Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

Hal ini diakibatkan banyak masuk laporan tentang adanya beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.

Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD), Kabupaten Terbaik II Tingkat Provinsi Jatim 2023

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo membuka posko THR 2023 dalam rangka memenuhi SE ini. Posko akan berfungsi untuk para karyawan yang ingin melaporkan perusahaanya apabila tidak memenuhi kewajiban THR.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Kholil, menyampaikan. Pemberian THR telah ditetapkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Posko ini merupakan bentuk perhatian pemerintah agar para karyawan menerima haknya.

Apabila ada pekerja yang belum genap satu tahun. Maka pekerja masih berhak menerima THR dengan perhitungan seperdua belas gaji pokoknya.

Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban THR karyawannya maka akan dikenai sanksi administratif bertahap, apabila masih tidak menaati sanksi akan berupa pembekuan aktivitas usahanya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,100PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles