Situbondo, bhasafm.co.id- Bupati Situbondo, Karna Suswandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Hal ini diakibatkan banyak masuk laporan tentang adanya beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo membuka posko THR 2023 dalam rangka memenuhi SE ini. Posko akan berfungsi untuk para karyawan yang ingin melaporkan perusahaanya apabila tidak memenuhi kewajiban THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan. Kholil, menyampaikan. Pemberian THR telah ditetapkan melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
Posko ini merupakan bentuk perhatian pemerintah agar para karyawan menerima haknya.
Apabila ada pekerja yang belum genap satu tahun. Maka pekerja masih berhak menerima THR dengan perhitungan seperdua belas gaji pokoknya.
Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban THR karyawannya maka akan dikenai sanksi administratif bertahap, apabila masih tidak menaati sanksi akan berupa pembekuan aktivitas usahanya.