Home / Pemerintahan / DPRD Kabupaten Situbondo bersama pemerintah daerah menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

DPRD Kabupaten Situbondo bersama pemerintah daerah menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

Situbondo, bhasafm.co.id- DPRD Kabupaten Situbondo bersama pemerintah daerah menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, melalui Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat pada Senin (5,10,2026).

 

Sebanyak enam fraksi memberikan pandangan umumnya terhadap KUA-PPAS yang disusun pemerintah daerah itu. Pandangan umum yang diberikan enam fraksi merupakan catatan sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

 

KUA-PPAS yang disepakati ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun rencana kerja anggaran (RKA) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Nantinya, semua rencana kerja anggaran dari setiap OPD akan diserahkan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD untuk dihimpun menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2027 dan akan kembali dilakukan pembahasan ulang oleh DPRD sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Perda APBD 2027.

 

Kata Mahbub Junaidi, Perda APBD 2027 itu harus rampung paling lambat pada tanggal 30 November 2026. Jika terlambat maka konsekuensinya Pemkab maupun DPRD akan mendapatkan sanksi.

 

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo beterima kasih atas sinergi yang terus berjalan dengan baik sehingga setiap tahapan penetapan APBD 2027 tidak ada masalah dan bisa segera ditetapkan menjadi Perda APBD 2027.

 

Bupati berharap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat menjadi dasar penyusunan APBD yang berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pencapaian sasaran pembangunan.