Eks Lokalisasi GS Dijaga Satpol PP, Komisi I DPRD Minta Bupati Segera Tutup Permanen

0
824
BhasaFM
Satpol PP Pemkab Situbondo melakukan penjagaan di Eks lokalisasi Gunung Sampan. (foto Zain)

Situbondo– Komisi I DPRD Situbondo menggelar rapat hearing bersama Satpol PP Pemkab Situbondo, Kamis pagi kemarin (5/4). Komisi yang membidangi masalah hukum dan Pemerintahan itu ingin mendengar penegakan Perda Nomor 27 tahun 2004, tentang larangan pelacuran.

Komisi I meminta Bupati agar memerintahkan Satpol PP untuk menutup eks lokalisasi Gunung Sampan, karena faktanya hingga kini masih ada praktek pelacuran. Padahal, Pemkab Situbondo sudah 14 tahun memiliki Perda larangan praktek pelacuran.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Abdur Rahman SH, dirinya sudah mendengar laporan Kasat Pol PP, jika saat ini telah dilakukan penjagaan di eks lokalisasi Gunung Sampan.

Abdur Rahman mengaku, langkah yang diambil Satpol PP ini sudah cukup bagus, karena sebagai pelaksana Perda, Satpol PP tak bisa terus menerus melakukan pembiaran praktek pelacuran di Situbondo.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menambahkan, penjagaan eks lokalisasi Gunung Sampan sebenarnya bukanlah solusi.  Saat ini Bupati harus mengambil langkah tegas menutup secara permanen eks lokalisasi Gunung Sampan maupun eks lokalisasi yang lain.

 

Lebih jauh Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Abdur Rahman SH, mengaku mengapresiasi beberapa keberhasilan Satpol PP menegakan Perda selama 2017, seperti penertiban pasar Besuki dan deretan warung di tepi jalan Raya Besuki.

Tahun ini kata Abdur Rahman,  Komisi I akan melihat keseriusan Satpol PP menutup eks lokalisasi Gunuing Sampan, eks lokalisasi Bandhengan, maupun warung yang disinyalir jadi tempat peraktek pelacuran terselubung.