Situbondo, bhasafm.co.id- Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, memberikan imbauan tegas kepada kalangan remaja untuk menghindari aksi balap liar yang meresahkan. Pesan ini disampaikan di hadapan ratusan alumni santri dalam acara buka puasa bersama di Masjid Darussalam, Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan.
Kapolres mengingatkan bahwa sanksi bagi pelaku maupun penonton balap liar sangat berat, yakni denda maksimal Rp3 juta dan penahanan motor selama tiga bulan. Ia berseloroh bahwa uang denda tersebut jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk kebutuhan Lebaran daripada terbuang percuma.
Selain balap liar, penggunaan sound system besar atau “sound horeg” saat ronda sahur juga menjadi sorotan karena dinilai mengganggu kenyamanan warga. Kapolres meminta masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan lingkungan demi kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan.
Senada dengan hal tersebut, Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, KHR Achmad Azaim Ibrahimy, menekankan pentingnya pengendalian hawa nafsu. Beliau mengajak seluruh warga untuk mengutamakan keselamatan jiwa di jalan raya agar Ramadhan tahun ini membawa keberkahan bagi semua.









