Situbondo- Peredaran obat terlarang kian meluas. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Situbondo mengamankan ribuan butir pil koplo di salah satu warung Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur.
Saat polisi melakukan penggerebekan, pemilik warung berinisial EF (41), tak bisa berkutik setelah polisi menemukan ribuan butir Pil trek dan pil dextro siap edar.
Menurut Kasat Reskoba Polres Situbondo, AKP Sugiharto, dari warung tersebut pihaknya mengamankan 807 butir pil trex serta 825 butir pil dextro. Polisi juga mengamankan uang tunai diduga hasil penjualan obat terlarang sebesar 995.000 ribu.
“Kami melakukan penyergapan sekitar pukul 20.45 setelah sebelumnya melakukan serangkaian pengintaian,” ujarnya, Rabu, 27 Januari 2021.
Sugiharto menambahkan, pihaknya mengendus terduga pengedar pil koplo itu setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Saat ini, Satnarkoba masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap pemasok barang serta jaringan peredaran obat terlarang di Situbondo.
“Untuk proses hukum lebih lanjut penjual obat daftar G itu sudah kami amankan di Mapolres berikut barang buktinya,” ujarnya.