Home / Pemerintahan / Jabatan Kades Kosong, 8 Desa di Situbondo Laksanakan Pergantian Antar Waktu Kepala Desa

Jabatan Kades Kosong, 8 Desa di Situbondo Laksanakan Pergantian Antar Waktu Kepala Desa

Situbondo, bhasafm.co.id- Sebanyak delapan desa di Kabupaten Situbondo, akan melaksanakan pergantian antar waktu (PAW) kepala desa, karena jabatan kepala desa kosong.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Imam Darmaji mengatakan, ada delapan desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa.

 

Dari delapan jabatan kepala desa yang kosong, lima di antaranya karena meninggal dunia, dua orang terjerat kasus tindak pidana korupsi dan satu orang karena terlibat kasus pidana umum.

 

Delapan desa yakni Desa Curahkalak Kecamatan Jangkar, Desa Kayumas Kecamatan Arjasa, Desa Talkandang Kecamatan Situbondo, Desa Peleyan Kecamatan Panarukan, Desa Sumberanyar dan Desa Selomukti Kecamatan Mlandingan, Desa Tlogosari dan Desa Taman Kursi Kecamatan Sumbermalang.

 

Pergantian Antar Waktu dilakukan maksimal setelah enam bulan jabatan kepala desa kosong, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal, khususnya pelayanan terhadap masyarakat desa.

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah mengeluarkan surat edaran untuk pelaksanaan pergantian antar waktu atau PAW. Pemerintah desa harus segera membentuk panitia untuk melaksanakan PAW.

Tag: