Situbondo- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo, mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Selasa kemarin. Pasalnya, ODGJ diketahui berinisial TN (34), dinilai meresahkan karena kerap melempari rumah warga.
Menurut Kasatpol PP, Abdur Rasyid, pihaknya mengamankan ODGJ setelah menerima laporan warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. Warga merasa terganggu karena yang bersangkutan kerap melempari rumah warga.
“Warga yang punya anak kecil juga mengaku khawatir ODGJ tersebut mengganggu anak-anak,” ujarnya, Rabu, 27 Januari 2021.
Abdur Rasyid menambahkan, ODGJ yang diamankan itu merupakan warga Kelurahan Dawuhan. Tak hanya kerap melempari rumah warga, ia juga dinilai mengganggu ketentraman warga, karena kerap berteriak-teriak di malam hari.
“Setelah diamankan, kami langsung serahkan ke Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo,” katanya.
Lebih jauh Abdur Rasyid mengatakan, karena ODGJ tersebut merupakan warga Situbondo, rencananya ia akan dikirim UPT Rehabilitasi Sosial Bina Laras di Pasuruan.
“Untuk sementara akan dititipkan di Puskesmas Jiwa di Kecamatan Mlandingan,” pungkasnya.