Situbondo, bhasafm.co.id- Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/08/2024) kemarin.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pada perkara penyelidikan tersebut KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS (Karna Suswandi) dan EP (Eko Prionggo) yang keduanya merupakan penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Situbondo.
Karena dirasa penyelidikan perkara belum cukup maka Tessa tidak mengumumkan lebih awal penyelidikan. Namun apabila penyelidikan sudah cukup nantinya akan ada pengumuman resmi.
Ia juga menerangkan kedua tersangka terjerat dengan kasus Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPR terkait penerimaan hadiah atau janji penyelenggara negara atau mewakilinya tentang dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Namun akan dilakukan pengumuman resmi terkait perkara apa yang menjadikannya sebagai tersangka.