Situbondo, bhasafm.co.id- MR Mantan Caleg Dapil IV Jawa Timur dilaporkan ke Kepolisian setelah diduga menggadaikan mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol L 1324 JS milik rental.
Kasus ini diawali sejak MR menyewa mobil Suzuki Ertiga milik korban Wigianto yang dikelola oleh Antok pada tanggal 25 Februari 2024 lalu, masa tenggat sewa selama dua hari namun sampai saat ini mobil tersebut belum dikembalikan dengan alasan yang tidak jelas.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap mobil tersebut ternyata mobil itu di gadaikan sebesar Rp 30 Juta kepada Husen warga Desa Bercak, Kecamatan Ceremi, Kabupaten Bondowoso.
MR berjanji akan segera menyelesaikan kasus ini dan ia mengatakan dalam minggu ini akan selesai.









