Situbondo, bhasafm.co.id- Dua warga kecamatan Besuki NR (44) dan ML (33) diamankan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Situbondo pada Selasa 23 April 2024 kemarin setelah melakukan aksinya menggadaikan sepeda motor milik seorang anggota Polsek Besuki.
Aksi menggadaikan motor tersebut dilakukan kepada motor Honda Vario dengan Nopol W 6105 NDK milik anggota Polsek Besuki. Kronologi penggadaian dimulai ketika kedua pelaku awalnya meminjam motor dengan alasan untuk keperluan keluarga. Namun motor itu tidak dikembalikan melainkan digadaikan ke orang lain.
Alasan pelaku menggadaikan motor tersebut yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari
Penahanan dilakukan setelah adanya kasus dugaan penggelapan motor dan kasus ini sudah dibawa ke penyidik Polsek Besuki lalu ke Kejari Situbondo.