Situbondo- Polres Situbondo mulai menggelar operasi zebra sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 mendatang. Operasi pelanggaran lalulintas tersebut akan menyasar tujuh pelanggaran lalulintas. Pernyataan ini disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, saat memimpin apel pasukan operasi zebra Semeru 2022.
Tujuh pelanggaran pengendara menjadi sasaran operasi Zebra, yaitu mengggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan helm Standart SNI, melebihi batas kecepatan, melawan arus, mabuk saat berkendara, tidak menggunakan Safety Belt atau sabuk keselamatan dan Melebihi Muatan atau Over Load.
Menurut Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, operasi zebra akan berlangsung selama 14 hari hingga 16 Oktober mendatang. Operasi zebra kali ini menggunakan tilang elektronik atau ETLE bagi pengendara yang melanggar.
“Operasi zebra dengan tema “Tertib berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang Presisi” akan mengedepankan preventif dan penindakan pelanggar lalu lintas menggunakan tilang elektronik,” ujarnya, saat apel pasukan di halaman Mapolres, Senin, 3 Oktober 2022.
Kapolres meminta personil polisi yang betugas melakukan operasi zebra melakukan penindakan secara profesional dan bermoral. Dikatakan, petugas harus bekerja penuh tanggung jawab sesuai SOP, bersinergi dengan instansi terkait dan mengedepankan sikap humanis.
“Harapan kami laksanakan operasi ini dengan penuh rasa tanggung jawab, bersinergi dengan instansi terkait, laksanakan dengan cara humanis, lakukan yang terbaik demi keselamatan masyarakat dan pengguna jalan raya,” tuturnya.
Reporter: Zaini Zain