Situbondo, bhasafm.co.id- DPRD Kabupaten Situbondo, membentuk Panitia Khusus atau Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Mahbub Junaidi, Pansus tersebut dibentuk karena hingga saat ini tata kelola aset yang dilakukan pemerintah daerah setempat perlu perbaikan. Ada sekitar 2.000 hektare lahan yang merupakan aset pemerintah daerah belum memiliki kepastian hukum atau belum bersertifikat.
Usai Rapat Paripurna Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Gedung DPRD Situbondo, Mahbub mengatakan, dari sekitar 3.000 hektare lahan yang merupakan aset pemerintah daerah, hanya 30 persen yang bersertifikat, selebihnya belum bersertifikat atau tidak memiliki kepastian hukum sehingga membuka celah persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Mahbub, pembentukan Pansus Raperda perubahan Perda 6/2019 mengenai pengelolaan barang milik daerah ini penting untuk percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Situbondo.
Sementara itu, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah menyampaikan perubahan Perda tersebut merupakan bagian dari penyesuaian Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Katanya, perubahan Perda tersebut mencakup aspek administratif dan kelembagaan, perolehan dan pemanfaatan barang milik daerah dan lainnya.









