Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat melukai korbannya di Dusun Moncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Jangkar yang dilakukan oleh tim gabungan Resmob dan unit Reskrim Polsek Panji.
Tersangka berinisial R (21) yang awalnya ditangkap atas kasus curanmor mengakui telah melakukan pembegalan di Jalan Moncel bersama dua rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku lain berinisial R (22) dan I (19) asal Kecamatan Jangkar pada Minggu (5/4/2026).
Aksi kriminal ketiga pelaku diketahui menimpa seorang warga Desa Klampokan yang sedang melintas sendirian pada dini hari menggunakan sepeda motor.
Para pelaku memepet dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh, kemudian melukai punggung korban menggunakan senjata tajam jenis celurit sebelum membawa kabur motor senilai Rp21,5 juta. Korban yang mengalami luka sabetan di bagian punggung kanan dan kiri langsung mendapatkan penanganan medis serta visum untuk keperluan penyidikan.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat seperti rekaman CCTV, sarung celurit, hingga sebuah sandal milik pelaku yang tertinggal di lokasi kejadian.
Selain itu, petugas juga menyita senjata tajam celurit yang disembunyikan di rumah pelaku serta pakaian korban yang robek akibat sabetan senjata tajam. Saat ini, ketiga tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.









