Home / Berita Terbaru / Polres Situbondo Imbau Warga Patuhi Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Polres Situbondo Imbau Warga Patuhi Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo mengimbau keras masyarakat agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya atau jalur protokol, khususnya di sepanjang jalur Pantura Situbondo.

 

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan padat kendaraan sangat membahayakan keselamatan jiwa, terlebih jika dikendarai oleh anak-anak di bawah umur.

 

Sesuai Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, operasional sepeda listrik hanya diperbolehkan pada lajur khusus atau kawasan tertentu yang terbatas dan tidak diperuntukkan bebas seperti kendaraan bermotor.

 

Menyikapi pelanggaran tersebut, kepolisian mengedepankan tindakan preventif dan edukatif secara humanis dengan memberikan teguran langsung kepada para pengguna di lapangan.

 

Kendati demikian, pihak kepolisian tak segan mengamankan unit sepeda listrik serta memanggil orang tua pengendara anak untuk diberikan pembinaan apabila nekat melintas di jalur cepat.

Tag: