Polres Situbondo Lakukan Rekontruksi Pembunuhan Karyawan Tambak yang Terjadi di Desa Locancang

0
162
Ilustrasi jalan licin (Gambar oleh PublicDomainPictures dari Pixabay)

Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo melakukan rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh Ramadani (29) yang ia lakukan pada tanggal 1 Juni 2024 lalu kepada Masyir Sudarman asal Sumatera Selatan.

Rekontruksi yang dilakukan pada hari Rabu (10/07/2024) ini ada 25 adegan yang diperagakan saat kejadian berlangsung.

Pembunuhan terjadi di Dusun Locancang, Desa Paowan, Kecamatan Bungatan.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito mengatakan rekontruksi dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB dan menghasilkan 25 adegan.

Dalam adegan ini tersangka melakukan peragaan dari ia sampai dilokasi sampai meninggalkan korban yang sudah terkapar.

AKP Momon melanjutkan tersangka dijerat dengan pasal 340 dan junto 338 KUHP dengan hukuman seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara karena diketahui tersangka sudah menyiapkan senjata tajamnya terlebih dahulu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.