Home / Peristiwa / Polres Situbondo Ringkus Pria yang Kedapatan Berjudi Online

Polres Situbondo Ringkus Pria yang Kedapatan Berjudi Online

Situbondo, bhasafm.co.id- Komitmen Satreskrim Polres Situbondo dalam memberantas praktik judi online kembali membuahkan hasil. Tim Resmob Wilayah Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial SB (52) yang tertangkap basah saat sedang asyik bermain judi jenis slot.

 

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, penangkapan pria asal Kecamatan Mangaran tersebut dilakukan saat Polisi yang melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah Kecamatan Panji mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku yang sedang fokus menatap layar ponsel. Setelah dilakukan pengecekan, SB ternyata sedang bermain judi online.

 

Saat digerebek petugas, pelaku tidak dapat mengelak karena petugas menemukan bukti aktivitas perjudian pada perangkat HP yang digunakannya. Pelaku lalu diamankan saat sedang mengakses situs judi online. Berdasarkan pengakuannya, aktivitas judol ini sudah dilakukan selama kurang lebih satu tahun terakhir.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp557.000. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah tas selempang dan dompet milik pelaku.

 

Selain melakukan penegakan hukum, AKP Agung memberikan imbauan terkait bahaya judi online yang kian meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa judi bukanlah solusi ekonomi, melainkan sumber masalah yang bisa menimbulkan permasalahan tidak secara ekonomi, tetapi juga menyangkut aspek sosial dan masa depan.

 

AKP Agung Hartawan mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Daripada membuang waktu, energi, dan uang untuk hal yang tidak pasti dan juga melanggar hukum, lebih baik waktu luang tersebut disalurkan ke kegiatan yang jauh lebih positif dan bermanfaat.

 

Saat ini SB telah ditahan di Mapolres Situbondo dan terancam dijerat dengan Pasal 426 ayat 1 Jo Pasal 427 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.

Tag: