Situbondo– Hati-hati menggunakan media sosial, jika tak ingin berurusan dengan polisi. Polres Situbondo mengundang pemilik akun Facebook Edi Miftah. Pasalnya, dalam postingannya, pemilik akun ini mengaku keberatan saat ditilang polisi di jalan.
Gara-gara postingannya di group facebook Info Warga Situbondo, mengundang beragam komentar pemilik akun FB. Selain mengundang pemosting, Polres juga mengundang pemilk akun lain bernama Aan Aluhan. Pemilik akun ini ikut memberikan komentar dan terkesan memberikan tudingan miring terhadap polisi.
Setelah diklarifikasi, kedua pemilik akun tersebut mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Bahkan pemilik akun fb Aan Aluhan datang ke Mapolres meminta maaf bersama keluarganya.
Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priambodo, setelah pemilik akun memposting di group FB Info Warga Situbondo, tim cyber Polres terus mengikutinya. Nanang mengaku tak mempersoalkan warganet mengkritik polisi asalkan sesuai fakta.
Nanang menambahkan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada pemilik akun Aan Aluhan, yang ikut berkomentar di postingan Edi Miftah. Peringatan itu diberikan karena komentarnya mengandung provokasi dan ujaran kebencian.
Lebih jauh Iptu Nanang Priyambodo mengingatkan, agar warganet berhati-hati menggunakan media sosial.Jika tidak warganet bisa dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.