Situbondo- Operasi wajib masker terus dilakukan Satgas pengawasan. Petugas menjaring puluhan warga yang kedapatan tak mengenakan masker. Mereka langsung disidang di tempat dan diberi sanksi.
Sebagian besar pelanggar wajib masker memilih sanksi sosial. Namun ada yang juga memilih bayar denda, karena mungkin malu harus menjalankan sanksi sosial seperti harus menyapu atau menyanyikan lagu Indonesia Raya di tempat umum.
Menurut anggota Satpol PP Pemkab Situbondo, Sutikno, dari jumlah total 56 pelanggar wajib masker yang terjaring razia, sebanyak 20 orang memilih bayar denda sebesar 50 ribu.
“Kamungkinan mereka malu harus menyanyi atau menyapu, karena mereka punya uang dan memilih bayar denda. Apalagi mereka itu naik mobil,” ujar Sutikno, Jum’at, 18 September 2020.
Sutikno menambahkan, bahwa razia wajib masker sesuai Dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, serta dipertegas melalui Perbup Nomor 45 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan Covid-19. “Hasil denda pelanggar masker akan disetor ke Kas daerah,” katanya.