Situbondo, bhasafm.co.id- Polres Situbondo melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada salah satu anggotanya bernisial Brigadir AD yang terlibat penyalagunaan narkoba.
Brigadir AD diberhentikan secara tidak hormat dan setelah itu ia menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Situbondo akibat ulahnya tersebut.
Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan keputusan pemecatan ini tidak dalam diambil dalam waktu singkat tetapi telah melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa ini sebagai instropeksi dan pembelajaran supaya dapat menjadi pribadi yang lebih baik dalam melaksanakan tugas secara professional, serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.
Dirinya juga berkomitmen untuk benar – benar menegakkan aturan, baik itu disiplin maupun kode etik terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.