Satreskoba Polres Situbondo Amankan Dua Tersangka dan Barang Bukti Sabu dan Lainnya

0
152
Tersangka pengedar sabu AAP (25) dan FF (24) beserta barang bukti saat ditahan di Polres Situbondo (Foto oleh Humas Polres Situbondo)

Situbondo, bhasafm.co.id- Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dan menangkap dua orang tersangka yakni AAP (25) FF (24).

Kasat Narkoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Luthfi mengatakan, kedua tersangka digerebeg di sebuah rumah di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Selain kedua tersangka yang digelandang ke Polres Situbondo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, tujuh paket sabu, dua pipet kaca berisi sabu, dua buah alat hisap sabu atau bong, 48 plastim klip kosong, korek api yang sudah dimodifikasi, dua buah handphone dan satu unit motor.

AKP Luthfi mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada warga Mimbaan yang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin 6 Januari 2025 sekitar pukul 20:45 Wib dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Mimbaan.

Penyidik Satreskoba saat ini sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, serta akan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium untuk memastikan kandungan dan kualitas narkotika yang ditemukan.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menegaskan, Polres berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa karena merusak generasi penerus bangsa.

Kapolres meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dan mencegah adanya penyalahgunaan narkoba khususnya di Kabupaten Situbondo dengan melaporkan jika ada kejadian yang mencurigakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.