Home / Peristiwa / Seorang Warga Situbondo diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo Karena Mengedarkan 69,97 Gram Sabu

Seorang Warga Situbondo diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo Karena Mengedarkan 69,97 Gram Sabu

Situbondo, bhasafm.co.id- Seorang warga Situbondo berinisial HA (43) diamankan Polres Situbondo karena mengedarkan narkoba sebesar 69,97 gram berjenis sabu – sabu. Ia diamankan pada Selasa kemarin (24/10/2023).

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 – Pemerintah Kabupaten Situbondo

Pelaku pengedar barang haram tersebut diamankan beserta barang bukti yaitu 7 paket sabu yang terbungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu terbungkus plastik 23,33 gram dan 1 paket sabu terbungkus plastik 6,53 gram, 3 pipet kaca berisi sabu seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram.

Karena perbuatan pelaku, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses