Seorang Warga Situbondo diamankan Satresnarkoba Polres Situbondo Karena Mengedarkan 69,97 Gram Sabu

0
30
Pelaku pengedar narkoba berjenis sabu beserta barang bukti diamankan Polres Situbondo

Situbondo, bhasafm.co.id- Seorang warga Situbondo berinisial HA (43) diamankan Polres Situbondo karena mengedarkan narkoba sebesar 69,97 gram berjenis sabu – sabu. Ia diamankan pada Selasa kemarin (24/10/2023).

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023 – Pemerintah Kabupaten Situbondo

Pelaku pengedar barang haram tersebut diamankan beserta barang bukti yaitu 7 paket sabu yang terbungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu terbungkus plastik 23,33 gram dan 1 paket sabu terbungkus plastik 6,53 gram, 3 pipet kaca berisi sabu seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram.

BACA JUGA :  Aksi Pencurian Handphone dan Kericuhan Terjadi Ketika Konser Dangdut

Karena perbuatan pelaku, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M.