Situbondo, bhasafm.co.id- Seorang warga Situbondo berinisial HA (43) diamankan Polres Situbondo karena mengedarkan narkoba sebesar 69,97 gram berjenis sabu – sabu. Ia diamankan pada Selasa kemarin (24/10/2023).

Pelaku pengedar barang haram tersebut diamankan beserta barang bukti yaitu 7 paket sabu yang terbungkus plastik seberat 34,55 gram, 21 paket sabu terbungkus plastik 23,33 gram dan 1 paket sabu terbungkus plastik 6,53 gram, 3 pipet kaca berisi sabu seberat 1,63 gram, 2,11 gram dan 1,82 gram.
Karena perbuatan pelaku, pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 10 M.