Situbondo, bhasafm.co.id- Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil meringkus seorang pria berinisial S (33), warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor Honda PCX. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus rayuan maut setelah berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial TikTok.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan identitas palsu untuk menarik simpati korban. S mengaku bahwa wajah korban sangat mirip dengan mendiang istrinya guna menjalin hubungan asmara. Saat bertemu di Alun-alun Situbondo, pelaku membawa kabur motor korban dengan modus meminta korban turun dari kendaraan saat di perjalanan dengan alasan ingin buang air kecil.
AKP Agung juga mengklarifikasi isu yang sempat viral di media sosial yang menyebut kejadian di Jalan Tembus Baru, Sumberkolak tersebut sebagai aksi begal. Polisi menegaskan bahwa peristiwa ini murni penipuan dan penggelapan tanpa unsur kekerasan atau ancaman senjata. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor dan ponsel.
Kini tersangka S telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kenalan baru di media sosial dan tidak mudah memberikan kepercayaan penuh, terutama terkait aset berharga. Warga diminta segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemui indikasi tindak kejahatan.








