Situbondo, bhasafm.co.id- Sebuah rekaman video singkat berdurasi 2 menit 23 detik yang memperlihatkan momen haru pertemuan seorang bocah laki-laki dengan sang ayah di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Situbondo mendadak viral dan menyita perhatian warganet di media sosial.
Bocah berusia 10 tahun bernama Den Bagus Sulaiman tersebut rela mengayuh sepeda sejauh dua kilometer dari rumahnya di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, demi bisa bertemu dan memeluk erat sang ayah, Slamet (52), yang sedang menjalani penahanan di Mapolres Situbondo.
Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, membeberkan pada Rabu (29/7/2026) bahwa tersangka Slamet ditahan sejak 14 Juli 2026 atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap seorang tukang becak bernama Abdul Majid (62) hingga korban mengalami luka parah.
Mengenai respons publik dan dorongan penyelesaian perkara, Kapolres menegaskan secara tegas bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kasus ini dipastikan tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
AKBP Bayu merinci, tersangka disangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang penganiayaan berat yang membawa ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun. Berdasarkan aturan, syarat utama penerapan RJ yakni pidana penjara tidak boleh melebihi lima tahun.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap memberikan ruang kemanusiaan bagi keluarga, khususnya anak tersangka, untuk dapat berkunjung dan bertemu dalam pengawasan petugas secara humanis tanpa mengesampingkan penegakan hukum yang profesional.









