
Situbondo- Calon Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi, tak menghadiri panggilan Bawaslu, terkait adanya laporan pemasangan iklan cukai rokok di media cetak yang turut menyertakan fotonya.
Sedianya, Bawaslu akan meminta keterangan Yoyok Mulyadi, Selasa siang kemarin. Iklan tertanggal 6 Oktober tersebut dilaporkan ke Bawaslu, karena Yoyok Mulyadi yang kini jadi calon Bupati masih dipasang di dalam iklan cukai rokok itu bersama Bupati Dadang Wigiarto.
Tim Hukum dan Advokasi, Yoyok Mulyadi, Zainuri Ghazali, mengaku bahwa pemanggilan Bawaslu itu cacat secara formil, karena tidak mencantumkan alasan pelanggaran di dalam surat pemanggilan.
“Disitu hanya dijelaskan Undangan. Undangan ya bukan pemanggilan untuk klarifikasi sebagai terlapor dugaan pelanggaran, tapi tidak dijelaskan apa pelanggarannya” kata Zainuri Ghazali di temui di Kantor Bawaslu, Selasa, 13 Oktober 2020.
Zainuri menambahkan, selain alasan pemanggilan cacat secara formil, Kliennya tak bisa memenuhi panggilan Bawaslu karena ada acara yang tak bisa ditinggalkan. Meski demikian, Zainuri mengaku tetap menghormati Bawaslu jika ingin tetap melanjutkan laporan tersebut.
Menurut Zainuri, kliennya sama sekali tidak tahu menahu dengan iklan cukai rokok tersebut. Iklan tersebut urusan humas Pemkab dengan media cetak. Sebenarnya kata Zainuri, iklan tersebut akan ditayangkan 21 September sebelum Yoyok Mulyadi ditetapkan jadi Calon Bupati.
“Kalau saat itu ditayangkan Pak Yoyok masih jadi Wabup. Tapi entah apa sebabnya atau mungkin karena anggaran iklan itu baru tayang 6 Oktober. Kita tidak sedang mencari siapa yang salah, tapi begitu perjalanan kasusnya,” terangnya.
Zainuri menambahkan, pihaknya tetap menghargai Bawaslu jika tetap memiliki kepentingan untuk meminta klarifikasi terhadap klienya. Hanya saja Zainuri meminta Bawaslu mengkaji ulang adanya laporan tersebut, karena di dalam laporan Yoyok Mulyadi disebut sebagai terlapor, padahal kliennya tidak tahu menanu dengan iklan cukai tersebut.
Menurutnya, kalau ternyata kliennya tak terbukti bersalah, maka Bawaslu harus membuat surat keterangan secara formil kalau kliennya tak terlibat dengan iklan cukai itu. Karena dikesankan seolah kliennya menggunakan anggaran Negara untuk kampanye.
“Nanti kalau tidak terbukti akan kami tuntut balik terhadap para pihak yang melapor,” ujarnya.