Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo resmi memperpanjang masa kerja sebanyak 5.705 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode 2026-2027.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo, Imas Susilo Wicaksono, mengonfirmasi pada Jumat (30/10/2026) bahwa petikan Keputusan Bupati terkait perpanjangan kontrak tersebut telah diserahkan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan masa kerja para pegawai yang masa kontrak satu tahunnya berakhir pada periode September dan Oktober.
Imas menjelaskan bahwa perpanjangan kontrak ini berlaku untuk seluruh PPPK Paruh Waktu, kecuali bagi pegawai yang telah meninggal dunia atau mengajukan pengunduran diri.
Berdasarkan data BKPSDM Situbondo, komposisi 5.705 PPPK Paruh Waktu yang diperpanjang terdiri dari 3.723 tenaga teknis, 1.013 tenaga kesehatan (nakes), serta 969 tenaga pendidik atau guru.
Terkait mekanisme pembiayaan dan pembayaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu, pihak BKPSDM Situbondo menyatakan masih menunggu terbitnya regulasi teknis serta petunjuk resmi dari pemerintah pusat.









