Home / Pemerintahan / Tunggakan Sewa Ruko Pasar Mimbaan, Bupati Rio Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun 2026

Tunggakan Sewa Ruko Pasar Mimbaan, Bupati Rio Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun 2026

Situbondo, bhasafm.co.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memberikan batas waktu hingga akhir Desember 2026 kepada para pedagang untuk melunasi seluruh tunggakan sewa rumah toko (ruko) di Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji. Pedagang yang tidak mengindahkan kewajiban tersebut dipastikan bakal kehilangan hak menempati aset milik pemerintah daerah.

 

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, mengonfirmasi pada Senin (2/11/2026) bahwa dirinya telah memerintahkan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo untuk melayangkan surat penagihan resmi kepada seluruh penunggak retribusi sewa ruko.

 

Langkah tegas ini diambil guna menertibkan pemanfaatan aset daerah, mengingat lebih dari 100 pedagang di Pasar Mimbaan tercatat menunggak pembayaran sewa hingga bertahun-tahun.

 

Kepala Diskoperindag Situbondo, Priyo Handoko, menjelaskan bahwa pihaknya segera menerbitkan surat edaran penagihan. Pemkab akan melakukan evaluasi serta mengumumkan daftar pedagang yang diperbolehkan memperpanjang masa sewa maupun yang wajib mengosongkan ruko pada akhir November 2026.

 

Pemerintah Daerah menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi penyewa yang tidak beritikad baik melunasi kewajibannya, demi menegakkan aturan pengelolaan barang milik daerah secara akuntabel dan kondusif.

Tag: