Situbondo- Dinas Sosial memastikan bantuan sosial tunai (BST) akan dipending jika salah sasaran, termasuk bagi salah seorang Pengawai Negeri Sipil (ASN) yang ikut terdaftar jadi penerima dan sudah melapor. Dinsos telah bikin hotline pengaduan agar masyarakat melapor ke Nomor 0852 611 811 55.
Dinsos meminta masyarakat melapor jika ada bantuan salah sasaran. Setiap laporan harus mencantumkan identitas lengkap, karena bantuan akan langsung di non aktifkan.
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemkab Situbondo, Abu Bakar Abdi, bantuan salah sasaran bisa dilaporkan ke Kantor Desa, Kantor Bank maupun Kantor Pos. Masyarakat juga bisa melaporkan melalui hotline milik Dinsos.
Abu Bakar menjelaskan, untuk pelaporan salah sasaran seperti kasus PNS yang sudah melapor, maka pihaknya akan mempending bantuannya. Dinsos akan melaporkan ke Kemensos untuk dialihkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.
Abu Bakar menjelaskan, semula Kabupaten Situbondo mendapatkan kuota Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos sebanyak 39.014 KK. Namun data terbaru akan ada penambahan penerima menjadi 50 ribuan KK akan menerima BST.