Situbondo, bhasafm.co.id- Kakek bernama Suyot (56) warga desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, menjadi korban pembacokan tetangganya sendiri berinisial SI (40). Suyot menjadi korban dikarenakan SI yang cemburu dengan alasan korban dituding sering menggoda istri SI.

Kapolsek Arjasa, Iptu Andri Yumantoro membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan seusai membacok korban, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Arjasa dengan membawa barang bukti berupa celurit yang digunakan membacok.

Atas kesaksian dari saksi mata mengatakan korban sempat melawan menggunakan menggunakan balok kayu dan petugas kepolsian juga mengamankan balok kayu yang digunakan korban. Dalam kasus ini pelaku diancam terjerat Pasal 351 KUHPidana dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.









