Home / Peristiwa / Dua Terdakwa Kasus BBM Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Kasus BBM Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Situbondo, bhasafm.co.id- Dua orang terdakwa kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atas nama Ahmad Roni (28) dan Agus Efendi (39) warga Desa Pesisi , Kecamata Besuk , KabupatenSitubondo, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara . Kasi Pidum Kejari Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan amar tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa, 19 Mei 2026.

 

Kedua terdakwa melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 40 angka 9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jounto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Dua terdakwa yakni Ahmad Roni dan Agus Efendi dalam fakta persidangan terungkap bahwa keduanya merupakan pekerja lepas, bukan pemilik dan bukan aktor pertama dalam kasus ini . Dua orang aktor utama dalam kasus ini yakni pemilik gudang atau pangkalan solar subsidi bernama Yanuar dan Ari Pocet yang disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan dan saat ini masih buron.

 

Diinformasikan sebelumnya , kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi merupakan pelimpahan dari Bareskirm ke Kejagung, karena lokusnya di Situbondo maka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk dilakukan penuntutan atau persidangan di PN Situbondo . Kejaksaan Negeri Situbondo pada 26 Maret 2026 menerima pelimpahan kasus Penyidik Bareskrim bersama dengan Jaksa Kejagung menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

 

Kedua tersangka, Ahmad Roni dan Agus Efendi merupakan warga Kampung Gudang, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Kedua tersangka diduga turut serta melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi . Sementara barang bukti yang diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Situbondo, yakni 42 ton solar yang diisi ke dalam 27 kempu berukuran 1.000 liter dengan total solar 26.333 liter, dan 15 kempu berukuran 1.000 liter berisi solar 14.129 liter.

 

Barang bukti tersebut diamankan di lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar tepatnya di Desa Bugeman Kecamatan Kendit dan Desa Kilensari Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

Tag: