Home / Peristiwa / Gelapkan Uang RSUD Abdoer Rahem, Mantan Honorer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang RSUD Abdoer Rahem, Mantan Honorer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Situbondo, bhasafm.co.id- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada RN (20), seorang mantan tenaga honorer di RSUD Abdoer Rahem, Selasa (5/5/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang milik rumah sakit sebesar Rp20.000.000.

Dalam persidangan, fakta hukum diperkuat dengan kehadiran barang bukti berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi terdakwa saat melakukan penggelapan. Hakim menilai perbuatan tersebut telah merugikan pihak rumah sakit selaku instansi pelayanan publik, yang menjadi poin memberatkan dalam putusan tersebut.

Meskipun demikian, majelis hakim memberikan pertimbangan meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan. Vonis 18 bulan ini tercatat lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal dalam pasal penggelapan yang bisa mencapai 4 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Indra Adityo, menyatakan bahwa pihak jaksa masih melakukan pertimbangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas bagi seluruh staf di lingkungan instansi pemerintahan dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Situbondo.

Tag: