Home / Pemerintahan / Komisi II DPRD Situbondo: Honorarium Tim Pengelola Pasir Putih Sah Sesuai Perpres

Komisi II DPRD Situbondo: Honorarium Tim Pengelola Pasir Putih Sah Sesuai Perpres

Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo menyatakan bahwa pemberian honorarium bagi Tim Pengelola Wisata Bahari Pasir Putih diperbolehkan secara hukum. Sekretaris Komisi II, H. Faisol Abd Syakur Jalil, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Sekda Situbondo per Januari 2026, tim pengelola melibatkan puluhan ASN dari berbagai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). H. Faisol menegaskan, honorarium ini merupakan apresiasi atas tugas tambahan di luar tugas pokok sebagai ASN, dengan catatan tidak berlaku selama tiga tahun berturut-turut.

 

Dalam struktur tim tersebut, jajaran pejabat mulai dari Sekda sebagai pengarah, Kepala Disparpora sebagai penanggung jawab, hingga Camat Bungatan sebagai koordinator turut terlibat. Adapun besaran honorarium yang dialokasikan untuk tim pelaksana kegiatan tersebut dilaporkan mencapai Rp500 ribu per bulan yang bersumber dari APBD.

 

Komisi II memastikan bahwa seluruh pembiayaan yang berkenaan dengan tugas tim pengelola di kawasan wisata Desa Pasir Putih ini telah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memotivasi tim dalam meningkatkan performa pengelolaan salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Situbondo tersebut.