Situbondo, bhasafm.co.id- Polisi akhirnya melimpahkan berkas dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan ibu muda, Citra Ayu Palupi (19) terhadap anak kandungnya yang baru dilahirkan.

Penyidik PPA Polres Situbondo akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan kasus pembunuhan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo, agar segera disidangkan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Ivan Praditya mengaku, bahwa berkas dugaan kasus pembunuhan terhadap bayi itu sudah dinyatakan P-21, sehingga Kejari langsung melakukan penahanan.
Menurut Ivan Praditya, tersangka Citra Palupi akan dijerat dengan pasal 338 KUHP, bahwa barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain, maka terancam hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Diinformasikan sebelumnya, Citra Ayu Palupi, warga Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, membunuh anak yang baru dilahirkannya di kamar mandi rumahnya. Ia mengaku terpaksa membunuh anak tak berdosa itu karena malu melahirkan anak di luar nikah.