Situbondo, bhasafm.co.id- Nasib naas menimpa seorang pembegal payudara bernama Tolak Imen Haryanto (24) warga Desa Demung, Kecamatan Besuki yang tertangkap warga setelah melakukan aksinya di jalan Mlandingan Selatan, Kecamatan Bungatan pada Kamis Kemarin (02/05/2024).
Kronologi kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor listriknya di jalan sepi.
Korban dan pelaku tidak saling mengenal. Namun pelaku tiba – tiba melakukan aksi pelecehan dan kekerasan terhadap korban dengan memegang bagian sensitif korban dan menunjukkan alat vital pelaku.
Korban lari dan melapor ke suaminya. Tidak terima dengan tindakan tersebut, suami korban mencari dan menemukan pelaku di SPBU Bungatan.
Atas tindakan ini, pelaku terancam dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana kurungan maksimal 9 tahun.