Situbondo, bhasafm.co.id- EH, Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo, akhirnya dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, atas kasus dugaan pemerasan kepada warganya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal mengatakan, ada dua tersangka dalam kasus ini yakni GS yang telah ditahan terlebih dulu, pada Senin (9/12). GS adalah mantan Pramubakti pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.
Sedangkan EH adalah anggota tim pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) seksi II di Kabupaten Situbondo. Ia juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing.
EH datang bersama dengan kuasa hukumnya dan menjalani pemeriksaan selama dua jam. Usai diperiksa, EH langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo.
Huda Hazamal mengemukakan, kedua tersangka ditahan karena berdasarkan pertimbangan Subyektif maupun Objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Keduanya diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah dengan memaksa atau menerima imbalan dari pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp100 juta dengan modus agar proses pencairan uang ganti rugi tanah yang terdampak tol cepat dicairkan. Padahal, mekanisme pemberian uang ganti rugi telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan.
Jika terbukti bersalah telah melakukan pemerasan atau gratifikasi, maka keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Huda Hazamal menegaskan, bahwa penanganan perkara ini bertujuan untuk mendukung pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II yang merupakan proyek strategis nasional agar berjalan sesuai aturan tanpa ada praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Situbondo mengimbau kepada semua pihak terkait, untuk tetap melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku. Dan segera melapor ke Kejaksaan jika ada oknum yang melakukan pemerasan atau hal lainnya yang merugikan orang lain.