Situbondo- Kejaksaan Negeri Situbondo menahan enam orang tersangka dugaan korupsi pemalsuan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) UKL UPL di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo.
Enam tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo Rabu malam sekitar pukul 21.00. Keenam tersangka dugaan korupsi UKL UPL tersebut terdiri dari sejumlah pejabat di lingkungan DLH, yaitu pejabat pengguna Anggara (PA), pejabat pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pejabat teknis dan penyedia dari pihak swasta.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, keenam tersangka terduga korupsi UKL UPL ditahan setelah menjalani pemeriksaan marathon di Kantor Kejaksaan.
“Tahapan kasus sini sudah sampai pada penetapan tersangka. Ini penahanan pertama hingga 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 8 Agustus 2022,” katanya, ditemui di Rutan Situbondo, Rabu, 20 Juli 2022.
Reza menambahkan, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan, untuk mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang harus bertanggungjawab atas dugaan korupsi UKL UPL pada kantor DLH yang berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp. 800 jutaan.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp894 juta. Kita lihat perkembangan berikutnya, semua keterangan tersangka masih kami dalami,” pungkasnya.
Reporter: Zaini Zain