Situbondo, bhasafm.co.id- Kejaksaan Negeri Situbondo menjadwalkan pelimpahan kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ke Pengadilan Negeri setempat pada pekan ini. Kasi Pidum Kejari Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo, menyatakan administrasi pelimpahan sedang dirampungkan agar persidangan terhadap dua tersangka dapat segera digelar.
Dua tersangka, Ahmad Roni (28) dan Agus Efendi (39), diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga solar bersubsidi. Pihak kejaksaan telah menerima penyerahan tersangka serta barang bukti dari Bareskrim Polri sejak akhir Maret 2026 lalu.
Kasus ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Agung karena lokasi tindak pidana berada di wilayah hukum Situbondo.
Barang bukti yang dilimpahkan mencakup 4,2 ton solar yang telah dilelang senilai Rp135 juta, satu unit truk, dan mesin pompa sedot. Selain itu, terdapat alat rekam DVR yang digunakan penyidik untuk memetakan lokasi SPBU tempat para tersangka melakukan pembelian solar secara ilegal.
Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan Unit Tipidsus Bareskrim Polri di dua titik lokasi, yakni Kecamatan Kendit dan Kecamatan Panarukan.
Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai penampung solar dari berbagai truk maupun pangkalan sebelum dijual kembali kepada pihak lain. Kini, Kejari Situbondo tinggal menunggu penetapan jadwal sidang resmi dari Pengadilan Negeri Situbondo untuk memulai proses penuntutan.









