Home / Peristiwa / Kejari Situbondo Limpahkan Berkas Dugaan Mafia BBM, Dua Tersangka Segera Disidang

Kejari Situbondo Limpahkan Berkas Dugaan Mafia BBM, Dua Tersangka Segera Disidang

Situbondo, bhasafm.co.id- Kejaksaan Negeri Situbondo, telah melimpahkan berkas kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis solar sebanyak 42 ton ke Pengadilan Negeri Situbondo, dan akan disidangkan hari ini, Selasa (14/4/2026).

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Darmawan mengatakan, agenda sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi akan yakni pembacaan dakwaan terhadap dua orang tersangka yakni Agus Efendi (39) dan Ahmad Roni (28).

 

Kedua tersangka itu adalah warga Desa Pesisir, Kecamatan Besuki. Keduanya merupakan pengelola solar bersubsidi yang diduga disalahgunakan peruntukannya dan berhasil digerebek oleh Bareskrim Polri pada akhir Januari 2026.

 

Iwan Darmawan menjelaskan kasus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ini adalah pelimpahan kasus dari Bareskirm ke Kejagung. Karena lokasi penggerebegannya di Situbondo, maka dilimpahkan ke Kejari Situbondo untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo.

 

Diinfirmasikan sebelumnya, pada akhir Januari 2026, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Dari dua lokasi itu, polisi menyita 42 ton BBM solar subsidi.

Tag: