Situbondo- Komisi III DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, melakukan inspeksi mendadak ke PT Aspal Mixing Plant (AMP) di Desa Sliwung, Kecamatan Panji, Selasa pagi kemarin.
Sidak dilakukan untuk mengantisipasi dampak lingkungan serta memastikan legalitas perusahaan pemecah batu aspal tersebut. Selain itu, Komisi III dan DLH ingin memastikan komitmen perusahaan terkait kerusakan jalan yang dilalui material bahan baku perusahaan.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Situbondo, PT Aspal Mixing Plant merupakan cabang dari induk perusahaannya di Denpasar Bali. Semua perijinan operasional perusahaan legal termasuk bahan materialnya.
Bashori mengaku, berdasarkan keterangan pihak perusahaan, bahan material batu juga legal diperoleh dari Kecamatan Banyuglugur serta hasil penambangan manual masyarakat sekitar sungai.
Bashori mengaku, PT Aspal Mixing Plant mulai beroperasi sejak April 2019. Pihaknya akan mempelajari dampak-dampaknya terhadap warga sekitar. Sedangkan untuk beberapa ruas jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan pengangkut bahan material, pihak perusahaan telah berkomitmen memperbaikinya.
Selain itu kata Bashori, pihak perusahaan juga sudah berkoordinasi dengan PLN karena berdekatan dengan menara Sutet atau saluran udara tegangan tinggi. Sesuai penjelasan perusahaan, semuanya masih aman karena jaraknya lebih dari lima meter.
Sementara itu, Human Resource Department (HRD) PT AMP, Ni Wayan Dian, menjelaskan, selain mendapat pasokan material dari Banyuglugur, pihaknya juga melibatkan masyarakat setempat untuk membeli batu yang berasal dari sungai. Sebab kualitas batu yang dihasilkan warga sekitar sangat bagus. Ni Wayan mengaku, saat ini PT AMP baru mensuplay hasil produksinya di Situbondo dan Banyuwangi. Tahun depan baru akan menjangkau Kabupaten Bondowoso dan Jember.