Situbondo, bhasafm.co.id- Sejumlah tambak di Situbondo ditengarai belum memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL. Oleh karena itu, Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin meminta Dinas Lingkungan Hidup atau DLH untuk memberikan teguran keras kepada pelaku usaha tambak nakal.
Kata Arifin, pembuangan limbah pabrik ke laut akan mencemari lingkungan yang akan berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat. Hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak tegas.
Arifin mengaku bahwa hasil dari kunjungannya ke sejumlah tambak, mayoritas tidak memiliki IPAL dan membuang limbah ke laut sehingga berdampak buruk terhadap lingkungan.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan, DLH Situbondo, Salimatul Muntafi’ah mengatakan bahwa DLH sudah berulang kami melayangkan teguran kepada sejumlah pengusaha tambak nakal yang tidak memiliki IPAL atau yang punya IPAL namun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Katanya, DLH tidak bisa berbuat banyak terhadap para pengusaha tambak nakal karena terkendala aturan. DLH hanya melakukan pengawasan secara berkala setiap 6 bulan terkait dengan pelaksanaan sesuai dengan rekomendasi UKL-UPL. Apalagi, Pemkab Situbondo belum punya perda ataupun perbup untuk memberikan sanksi terhadap pelaku usaha tambak nakal.