Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo, membuka layanan pindah memilih, bagi warga Situbondo yang akan melakukan pindah memilih pada Pilkada Serentak 2024. Layanan pindah memilih ini berlangsung hingga pertengahan November 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Situbondo, Andi Pratama mengaku, layanan pindah memilih dilakukan oleh masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) yang tersebar di kecamatan dan desa.
Ada sembilan kriteria bagi pemilih yang akan melakukan pindah memilih pada saat pencoblosan di antaranya karena menjalankan tugas di tempat lain saat pencoblosan, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial, menjalani rehabilitasi narkoba, terpidana, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisili.
Para pemilih yang akan melakukan pindah memilih itu bisa mengajukan pindah memilih melalui petugas PPS yang ada di desa dan petugas PPK yang ada di kecamatan, termasuk juga bisa langsung mendatangi Kantor KPU Situbondo.
Persyaratan pindah memilih cukup membawa identitas diri seperti KTP, dan dokumen pendukung, seperti surat tugas yang mengharuskan pemilih melakukan pindah pilih saat pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.