Situbondo, bhasafm.co.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Situbondo, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Kabupaten Situbondo, Hadi Prayitno mengatakan, KPU menetapkan sebanyak 507.507 pemilih yang ditetapkan tercatat ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri dari pemilih laki-laki 244.799 orang dan pemilih perempuan sebanyak 262.708 orang.
Kata Hadi Prayitno, jumlah ini berkurang 1.567 orang dari jumlah sebelumnya yang tercatat ke dalam daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 509.074 pemilih. Pergeseran angka ini disebabkan beberapa hal di antaranya karena terjadi perubahan data pemilih salah satunya berubah status dari warga biasa menjadi TNI/Polri. Ada yang juga karena meninggal dunia.
Kata Hadi Prayitno, DPT ini sudah tetap dan tidak berubah. Jika ada pemilih yang tidak terdaftar di TPS manapun saat pencoblosan, maka pemilih tersebut bisa memberikan hak pilihnya dengan menggunakan KTP elektronik, di TPS yang disesuaikan dengan alamat yang tertera di KTP.